Lanskap Puncak dan Jejak Narasi Kawin Kontrak: Sebuah Narasi tentang Relasi Sosial, Budaya, dan Kerentanan Perempuan

Fenomena “kawin kontrak” di Puncak, Bogor, bukan sekedar isu regional yang sesekali muncul di media massa, tetapi merupakan praktik sosial yang sejak lama berlangsung tanpa sorotan publik melalui relasi ekonomi, budaya, dan industri wisata yang saling bersinergi. Di balik cerita “pernikahan sementara” yang seringkali dibungkus dengan justifikasi agama atau tradisi, terdapat struktur eksploitasi yang menjadikan perempuan dengan kondisi tekanan ekonomi sebagai pihak yang paling rentan dan paling mudah dieksploitasi atas nama kebutuhan hidup, tingginya permintaan wisatawan, dan lemahnya pengawasan terhadap praktik kontraproduktif tersebut.

Praktik pernikahan non-permanen di kawasan Puncak, Bogor, selama bertahun-tahun terus bergerak sebagai praktik sosial yang dipersepsikan sebagai bagian dari dinamika pariwisata setempat dan jaringan perantara lokal, padahal secara substansial praktik ini merupakan bentuk eksploitasi seksual terselubung yang dibalut dengan legitimasi agama dan tradisi untuk meredam kritik eksternal dari masyarakat dan mereduksi sorotan kritis terhadap keberlangsungan praktik tersebut (Maripah, 2016; Wahab et al., 2018). Dalam konteks peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, praktik ini perlu dipahami sebagai manifestasi dari relasi kuasa yang hierarkis, di mana perempuan miskin menjadi kelompok paling rentan akibat tekanan ekonomi, keterbatasan ekonomi, dan minimnya perlindungan hukum yang benar-benar berpihak pada mereka (Husna, 2022). 

Sebagian besar perempuan yang akhirnya terlibat dalam praktik kawin kontrak berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang sangat rentan, bahkan banyak di antaranya merupakan pendatang dari wilayah sekitar seperti Cianjur dan Sukabumi yang datang dengan harapan untuk memperbaiki kehidupan, namun dibalik itu justru terjebak dalam relasi transaksional yang beresiko secara fisik, sosial, maupun psikologis (Maripah, 2016). Sementara itu, arus wisatawan Timur Tengah dan keterlibatan pemilik vila, sopir, calo, serta pihak-pihak yang mengambil keuntungan membuat praktik ini sebagai kegiatan yang terus direproduksi secara berkelanjutan seperti “sub-industri wisata” yang seolah-olah tidak terpisahkan dari citra Puncak (Nuryadinata & Setiawan, 2025). 

Penggunaan istilah “nikah siri” atau “nikah mut’ah” kemudian menjadi cara transformatif untuk mereduksi kesan eksploratif sekaligus cara untuk menciptakan kesan bahwa praktik tersebut sah dan dapat dibenarkan, meski kenyataannya tidak memenuhi unsur hukum formal maupun tujuan dari perkawinan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan negara yaitu UU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 (Ningrum et al., 2025). Normalisasi ini semakin diperkuat dengan masifnya konten media sosial yang romantisme hubungan antara perempuan lokal dan turis Timur Tengah, padahal penelitian terdahulu menunjukkan bahwa sejumlah perempuan mengalami berbagai kerugian seperti penipuan, ketidaksesuaian transaksi, hingga ditinggalkan begitu saja tanpa hak atau perlindungan apapun setelah kontrak berakhir, resiko ini sering jatuh sepenuhnya pada pihak perempuan (Suhayati, 2023).

Lapisan kekerasan yang dialami perempuan sangat kompleks, mulai dari kekerasan verbal berupa penghinaan dan stereotipe yang merendahkan, kekerasan non-verbal melalui pemaksaan aktivitas seksual, hingga timbulnya kekerasan sosial berupa stigma dan pengucilan yang menimpa perempuan bahkan setelah mereka melepaskan diri dari praktik tersebut (Nawatia, 2019). Kekerasan budaya dan struktural semakin terlihat ketika perempuan yang menjadi korban tidak mendapatkan akses pencatatan negara, perlindungan hukum, dan terlebih harus berhadapan langsung dengan aktor-aktor lokal yang secara sadar mengambil keuntungan dari kerentanan mereka (Wahab et al., 2018). 

Dari sisi psikologis, tidak sedikit perempuan yang membawa luka mendalam setelah pengalaman tersebut, mulai dari timbulnya rasa malu, ketakutan akan penerimaan masyarakat, trauma akan hilangnya harga diri, hingga kecemasan yang tidak kunjung reda terutama ketika relasi kontrak berakhir secara sepihak atau ketika mereka menghadapi konsekuensi sosial seorang diri (Nawatia, 2019). Selain itu, anak-anak yang lahir dari hubungan kawin kontrak sering menghadapi ketidakpastian status hukum, ketiadaan pengakuan seorang ayah, serta stigma sosial yang berlangsung sepanjang hidup, sehingga dampaknya meluas lintas generasi dan berpotensi memperpanjang rantai kerentanan baru (Ningrum et al., 2025).

Oleh karena itu, praktik tidak proporsional ini tidak dapat dilihat sekedar “pilihan individu” atau “persoalan moralitas”, melainkan sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang terstruktur dan harus direspon melalui penegakan hukum yang konsisten, pengawasan ketat terhadap industri wisata, serta penguatan ekonomi perempuan agar mereka tidak lagi terpaksa mengambil jalan yang merugikan hidup dan masa depan mereka (Husna, 2022). Upaya yang terintegrasi tersebut harus disertai edukasi publik untuk membongkar romantisme citra yang tersebar di media sosial dan advokasi yang meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa praktik ini menyembunyikan kompleksitas lapisan kekerasan, sehingga perempuan dapat hidup dengan bermartabat, rasa aman, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Pada titik ini, penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem perlindungan yang konsisten dan berkelanjutan, agar perempuan tidak lagi terperangkap dalam praktik-praktik yang merugikan dari sisi martabat, kesejahteraan, serta hak-hak dasar mereka. Mewujudkan perlindungan, menjunjung martabat perempuan. 



Artikel ini diterbitkan di laman womentourism.id|30 November 2025

 

Writer: 

Hanum Zatza Istiqomah
An active undergraduate student majoring in Tourism at Gadjah Mada University with an interest in social, cultural, and sustainability issues.



Referensi:

  1. Husna, B. A. (2022). Dinamika Sosial Kampung Arab: Studi tentang Pola Jaringan Pelaku Kawin Kontrak di Kawasan Puncak Cisarua Bogor. Journal of Islamic Community Development, 2(2), 15–25. https://doi.org/10.15642/jicd.2022.2.2.15-25 
  2. Maripah, S. S. (2016). FENOMENA KAWIN KONTRAK DI KAWASAN PUNCAK BOGOR. SOSIETAS, 6(2). https://ejournal.upi.edu/index.php/sosietas/article/view/4239/3057 
  3. Nawati, A. (2018). FENOMENA KAWIN KONTRAK DALAM PERSPEKTIF GENDER DI KABUPATEN JEPARA. IJTIMAIYA: Journal of Social Science and Teaching. https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Ijtimaia/article/view/4294 
  4. Ningrum, R. A., Amalia, M., & Mulyana, A. (2025). Fenomena Kawin Kontrak di Jabal Puncak: Perspektif Hak Asasi Manusia dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai Isu Hukum Kontemporer. Journal of Contemporary Law Studies, 3(1), 93–100. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v3i1.3337 
  5. Nuryadinata, S., & Setiawan, B. (2025). Fenomena Pariwisata Terselubung (Wisata Seks) dan Kawin Kontrak di Daerah Puncak Bogor Jawa Barat. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(04 September), 7180–7188. https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/839 
  6. Suhayati, M. (2023). Fenomena Kawin Kontrak Di Puncak Bogor: Ditinjau dari Theory Iceberg Analysis. Kampret Journal, 2(3), 85–93. https://doi.org/10.35335/kampret.v2i3.115 
  7. Wahab, A. J., Kustini, K., & Ali, M. (2018). FENOMENA KAWIN KONTRAK DAN PROSTITUSI “DAWAR” DI KAWASAN PUNCAK BOGOR. ALQALAM, 35(1), 127. https://doi.org/10.32678/alqalam.v35i1.1847 
  8. Sumber foto: https://www.traveloka.com/