Sejarah yang Dimanipulasi: Marsinah, Soeharto, dan Kekerasan Negara terhadap Perempuan

Webinar yang diselenggarakan dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan oleh Indonesia Hapus Femisida menjadi ruang penting untuk merefleksikan kembali bagaimana sejarah, kekuasaan, dan kekerasan berbasis gender saling berkelindan dalam perjalanan bangsa, khususnya melalui representasi atas kasus Marsinah yang selama ini seringkali direduksi menjadi simbol semata. Diskusi ini bertujuan untuk mengajak peserta keluar dari cara pandang sejarah yang statis dan normatif, serta melihatnya sebagai produk tafsir yang dipengaruhi oleh relasi kuasa, kepentingan politik, dan proses seleksi terhadap ingatan. Dengan demikian, sejarah diposisikan bukan sebagai narasi beku yang selesai dihafalkan, ataupun hanya sekedar sistem pendidikan, melainkan sebagai arena perdebatan yang menentukan siapa yang diingat dan siapa yang disenyapkan. 

Indonesia Hapus Femisida, sebagai inisiatif yang lahir dari masyarakat akar rumput, hadir tidak hanya untuk memperingati korban pembunuhan perempuan, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran publik mengenai sifat sistemik dari kekerasan tersebut dalam konteks sosial dan politik yang lebih komprehensif. ini berupaya memastikan bahwa pengalaman korban dan keluarga tidak terus-menerus terpinggirkan melalui advokasi kebijakan, penguatan memori kolektif, serta dukungan terhadap proses pengungkapan kebenaran. Melalui kampanye media digital dan diskursus publik yang terorganisir, femisida diletakkan sebagai persoalan struktural, bukan semata-mata tragedi individual yang berdiri sendiri, tanpa sebuah ingatan.

Dalam pemaparan Mbak Dian, selaku pimpinan umum marsinah.id sekaligus bagian dari kolektif pergerakan buruh dan perempuan, kasus Marsinah diletakkan sebagai salah satu latar dalam konteks industrialisasi awal Indonesia pada dekade 1990-an, ketika negara secara aktif mendorong peralihan menuju industri berbasis ekspor yang menyerap tenaga kerja perempuan dalam jumlah besar. Marsinah, seorang buruh perempuan PT CPS di Porong, Sidoarjo, yang ditemukan tewas pada 9 Mei 1993 dalam usia 24 tahun, dipersepsikan sebagai representasi dari posisi buruh perempuan yang berada di persimpangan antara kepentingan kapitalisme dan kontrol negara. Berdasarkan konteks tersebut, kematiannya tidak dapat dilepaskan dari struktur kekuasaan Orde Baru yang militeristik dan menempatkan buruh sebagai objek pendisiplinan.

Kondisi kerja yang dihadapi buruh PT CPS mulai dari upah rendah, sistem target dan denda, hingga ketiadaan jaminan kesehatan, menunjukkan bagaimana ketidakadilan industrial dilembagakan dan dinormalisasi dalam praktik sehari-hari. Beban operasional kerja yang sepenuhnya ditanggung buruh memperlihatkan absennya perlindungan negara terhadap hak-hak pekerja, meskipun kebijakan normatif telah dikeluarkan secara formal. Situasi ini kemudian memicu mogok kerja pada 3–4 Mei 1993 sebagai bentuk perlawanan kolektif terhadap sistem kerja yang menindas pada saat itu.

Dalam konteks mogok kerja tersebut, intervensi militer melalui pemanggilan perwakilan buruh ke Kodim dan Koramil memperlihatkan bahwa negara tidak berdiri netral dalam relasi industrial. Kehadiran aparat militer dalam konflik perburuhan (antara pemberi kerja dan buruh) menunjukkan bagaimana kekuasaan digunakan untuk meredam tuntutan, bukan untuk melindungi hak dan aksi keadilan. Relasi antara buruh, pengusaha, dan negara pun menjadi timpang dengan kekerasan simbolik maupun fisik sebagai alat kontrol.

Marsinah dengan perannya yang membagikan selebaran panduan agar buruh tidak dipaksa menandatangani surat pengunduran diri menempatkannya pada posisi yang semakin rentan dalam struktur kekuasaan tersebut. Tubuh dan suaranya dipandang sebagai ancaman terhadap tatanan yang dibangun atas dasar kepatuhan dan ketundukan. Hilangnya Marsinah dan kematiannya yang brutal kemudian menjadi penanda bagaimana kekerasan negara bekerja melalui mekanisme yang rapi, terselubung, dan sulit dipertanggungjawabkan secara hukum, sebuah motivasi femisida yang timbul sebab kebencian terhadap perempuan.

Mbak Dian menegaskan bahwa penyandingan Marsinah dengan Soeharto sebagai pahlawan nasional merupakan tindakan yang problematis karena berpotensi mengaburkan tanggung jawab negara atas kekerasan masa lalu. Penghargaan simbolik semacam itu tidak serta-merta menghadirkan keadilan substantif bagi korban, tetapi berpotensi mengalihkan perhatian publik dari tuntutan keadilan yang sesungguhnya. Hal tersebut berisiko menjadi bentuk “cuci tangan sejarah” yang menyamakan korban dan representasi pelaku dalam satu narasi kepahlawanan.   

Di luar dimensi historis, penetapan gelar “Pahlawan Nasional” membawa konsekuensi administrasi dan manfaat bagi keluarga ahli waris, yang kemudian diatur secara formal oleh pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang tunjangan berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional. Berdasarkan kebijakan pemerintah, keluarga sah dari penerima gelar berhak atas tunjangan berkelanjutan sebesar sekitar Rp50 juta per tahun, yang mencakup empat jenis manfaat, diantaranya tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan, serta tunjangan pendidikan atau beasiswa bagi anak ahli waris. Pemberian manfaat tersebut dimaksudkan sebagai bentuk tanggung jawab serta dukungan negara dalam menjamin kesejahteraan keluarga penerima gelar, sekaligus bentuk pengakuan atas jasa yang diberikan kepada bangsa dan negara.

Dalam praktiknya, standar kriteria penilaian dalam pemberian gelar pahlawan sendiri secara umum merujuk pada kontribusi luar biasa bagi kepentingan nasional, pengorbanan yang melampaui kepentingan pribadi atau golongan, integritas moral yang dapat dikenang serta diteladani dalam sejarah nasional. Proses penilaian ini melibatkan tahapan administrasi dan verifikasi berlapis, mulai dari usulan daerah hingga keputusan di tingkat nasional, yang pada akhirnya menempatkan negara sebagai subjek otoritas utama dalam menentukan “siapa yang berhak diakui sebagai pahlawan”. Diskusi mengenai kepahlawanan tidak terlepas dari pertanyaan kritis tentang bagaimana kriteria tersebut dibentuk, dimaknai, dan diposisikan dalam relasi antar penghargaan simbolik, kepentingan politik, dan keadilan historis. 

Analisis tersebut diperdalam oleh Mabak Fatia, selaku pendiri dan mantan komisioner Komnas Perempuan, yang mengaitkan kasus Marsinah dengan konsep femisida dan banalitas kejahatan sebagaimana dikemukakan oleh seorang sejarawan Hannah Arendt. Dalam struktur otoriter dan militeristik, kekerasan tidak selalu dilakukan oleh individu yang secara personal kejam, melainkan oleh orang-orang biasa yang  tunduk pada perintah sistem. Ketundukan terjadi ketika kemampuan berpikir dan menilai dilemahkan oleh tuntutan kepatuhan dan stabilitas.

Femisida, dalam perspektif ini, tidak semata-mata pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelaminnya, tetapi merupakan puncak dari rangkaian kekerasan berbasis gender yang berakar pada ketimpangan relasi kuasa. Kekerasan tersebut lahir dari hasrat mengontrol, superioritas maskulin, dan struktur patriarki yang dilembagakan, seperti budaya machismo. Mbak Fatia menunjukkan bahwa dalam sejarah Indonesia, femisida politik dapat dilacak sejak peristiwa 1965 hingga perkosaan massal 1998, ketika tubuh perempuan dijadikan alat teror dan pendisiplinan politik. 

Selain itu, gagasan militerisme, menurut Mbak Fatia, bukan sekadar keberadaan aparat bersenjata, melainkan sebuah ideologi yang mengagungkan kekerasan sebagai solusi atas konflik. Ideologi ini berkelindan dengan maskulinitas hegemonik, patriarki, dan oligarki dalam menopang kekuasaan. Dalam persimpangan ideologi inilah perempuan ditempatkan pada posisi yang paling rentan karena tidak hanya tubuhnya yang dikontrol, tetapi juga pikiran dan imajinasinya. 

Penegasan dari webinar ini adalah untuk mengajak peserta menolak penyederhanaan sejarah yang hanya berfokus pada aktor utama dan mengabaikan pengalaman korban. Narasi resmi negara yang direproduksi melalui pendidikan dan kebijakan publik perlu dikritisi secara berkelanjutan, mengingat pembelajaran sejarah formal cenderung menitikberatkan pada figur-figur tertentu dan menyederhanakan kompleksitas peristiwa. Sejarah yang disajikan secara hitam-putih berisiko menormalisasi kekerasan dan mengikis tanggung jawab moral masyarakat.

Sebagaimana yang dikemukakan dalam diskusi, kekerasan tidak selalu hadir dalam bentuk kasatmata, tetapi sering beroperasi secara sistemik melalui struktur yang tampak rasional, pada akhirnya “kejahatan menjadi sesuatu yang biasa karena dilakukan atas nama perintah, stabilitas, dan kepentingan negara”. Melalui kerangka analitik tersebut diingatkan bahwa “ketika negara masuk ke dalam tubuh perempuan, kemudian mengontrol, mendisiplinkan, dan membungkam, maka kekerasan tidak lagi sekedar peristiwa, melainkan sistem yang diwariskan dari satu rezim ke rezim berikutnya”.

Marsinah sendiri tidak dihadirkan semata sebagai sebuah simbol, melainkan sebuah pengingat bahwa “memori merupakan bentuk perlawanan paling sunyi terhadap pelupaan yang disengaja”,  dan diperjelas bahwa “sejarah yang menolak untuk mendengarkan suara korban, sejatinya sedang merekonstruksi ulang masa depan di atas luka yang tidak pernah benar-benar disembuhkan”. Penegasan dalam diskusi ini mengisyaratkan bahwa sikap diam terhadap militerisme dan otoritarianisme bukanlah posisi yang netral, karena “ketika kekerasan dinormalisasi dan dibanalisasi, setiap orang, tanpa pengecualian, berpotensi menjadi korban selanjutnya”.

Dari titik temu ini, muncul pertanyaan reflektif yang perlu diajukan secara jujur dan bertanggung jawab bahwa, bagaimana mungkin perempuan, termasuk mereka yang berperan sebagai sejarawan, peneliti, dan penjaga ingatan dapat secara sistematis dibilas dalam narasi sejarah, bahkan ketika mereka memiliki pengetahuan, pengalaman, dan otoritas atas peristiwa yang bersangkutan? Pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk mengarah pada penilaian normatif, tetapi untuk memahami bagaimana struktur pengetahuan, legitimasi akademik, dan kekuasaan negara bekerja dalam menentukan siapa yang dianggap layak dicatat, didengar, dan secara perlahan disingkirkan dalam ingatan kolektif atas nama objektivitas dan versi resmi sejarah.

 

Artikel ini diterbitkan di laman womentourism.id| Desember 2025

 

Writer: 

Hanum Zatza Istiqomah
An active undergraduate student majoring in Tourism at Gadjah Mada University with an interest in social, cultural, and sustainability issues.

 

Referensi: 

  1. Direktorat Jendral Potensi Pertahanan: Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2025). Pahlawan Nasional dan Veteran Republik Indonesia: Kriteria dan Pentingnya Menghargai Jasa Mereka. Kemhan.go.id. https://www.kemhan.go.id/pothan/2025/08/26/pahlawan-nasional-dan-veteran-republik-indonesia-kriteria-dan-pentingnya-menghargai-jasa-mereka.html 
  2. Mutiarasari, K. A. (2025). Daftar Kriteria Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Apa Saja? Detiknews; detikcom. https://news.detik.com/berita/d-8203150/daftar-kriteria-penerima-gelar-pahlawan-nasional-apa-saja 
  3. Randy, A. (2025). Pemerintah Beri Tunjangan Rp50 Juta per Tahun untuk Keluarga Pahlawan Nasional – Topnews Indonesia. Topnewsindonesia.id. https://topnewsindonesia.id/nasional/2025/11/11/pemerintah-beri-tunjangan-rp50-juta-per-tahun-untuk-keluarga-pahlawan-nasional/ 
  4. Riyadi, I. (2025). Syarat dan Tahap Pemberian Gelar Pahlawan Nasional. Tempo.co; PT Tempo Inti Media. https://www.tempo.co/infografik/infografik/syarat-dan-tahap-pemberian-gelar-pahlawan-nasional-2088176 
  5. Riyenti, F. M. (2025). Bukan Sekadar Gelar, Negara Beri Rp50 Juta Per Tahun bagi Keluarga Pahlawan Nasional. Kuncihukum.com. https://www.kuncihukum.com/artikelpage/409/bukan-sekadar-gelar-negara-beri-rp50-juta-per-tahun-bagi-keluarga-pahlawan-nasional 
  6. Rosa, N. (2025). 4 Tunjangan yang Didapat Keluarga Pahlawan Nasional, Ada Beasiswa. Detikedu; detikcom. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-8203746/4-tunjangan-yang-didapat-keluarga-pahlawan-nasional-ada-beasiswa 
  7. Setuningsih, N. (2025). Ini Hak dari Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Keluarga atau Ahli Warisnya. KOMPAS.com; Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2025/11/10/13510611/ini-hak-dari-penerima-gelar-pahlawan-nasional-keluarga-atau-ahli-warisnya 
  8. Wibi, K. (2025). Keluarga Marsinah Dapat Rp 57 Juta/Tahun - Radar Nganjuk. Keluarga Marsinah Dapat Rp 57 Juta/Tahun - Radar Nganjuk; Radar Nganjuk. https://radarnganjuk.jawapos.com/seputar-nganjuk/2176818491/keluarga-marsinah-dapat-rp-57-jutatahun 
  9. Yaputra, H. (2025). Mensos: Keluarga Pahlawan Nasional Dapat Tunjangan Rp 50 Juta per Tahun. Tempo; PT Tempo Inti Media. https://www.tempo.co/politik/mensos-keluarga-pahlawan-nasional-dapat-tunjangan-rp-50-juta-per-tahun-2088186 
  10. Sumber foto: Webinar Indonesia Hapus Femisida